Wednesday, May 25, 2011

Info Post
Belanja murah dapat banyak - - -
Hari minggu yang lalu di siang hari yang sangat panas saya melintas di sebuah perumahan di Cikarang. Di sepanjang jalan yang tidak terlalu mulus itu (kalau tidak bisa dikatakan rusak) sebentar-sebentar polisi tidur menghadang sepeda motor saya. Pada saat itu kecepatan sepeda motor saya juga biasa-biasa saja, enggak kenceng-kenceng amat. Gimana bisa kenceng wong jalannya saja enggak mulus? Sudah jalannya enggak mulus, polisi tidurnya yaa ampun!!! buanyak puol. Sungguh menyiksa pokok e.


Bener-bener ni orang yang bikin polisi tidur, apa enggak nanti-nanti aja gan! kalau jalannya sudah mulus baru dipasang polisi tidurnya? Sudah gitu ada yang ukurannya super he he ni polisi tidur apa tembok raksasa?! Emang ide dasar pembuatan polisi tidur pada awalnya untuk mengurangi laju kendaraan yang melewatinya, biar tidak ngebut. Jadi bukan untuk hiasan jalan biar keren. Kalau semua pengendara tahu diri, polisi tidur sepertinya tidak perlu dibuat. Sudah tahu jalan perumahan main kebut saja. Kalau pengen jadi pembalap pergi saja ke sentul sana loh! Sudah pengendarannya hobby ngebut, warga perumahan hobby bikin polisi tidur klop lah. Yang jadi korban tentunya pengendara yang baik, yang tahu diri, yang tak pernah kebut-kebutan. Fenomena polisi tidur ini hampir terjadi di seluruh perumahan. Coba perhatikan ya kalau melintas di setiap perumahan. Pasti ada yang namanya polisi tidur ini. Saya mengenal istilah polisi tidur pada saat saya kuliah di Surabaya. Sekitar tahun 1997an. Pada sat itu saya merasa asing dengan istilah polisi tidur. Setelah menyimak pembicaraan teman, oh ternyata gundukan melintang di jalan. Polisi tidur didefinisikan sebagai sebagai Alat Pembatas Kecepatan berupa bagian jalan yang ditinggikan   dengan memberi tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Jadi tujuannya untuk keselamatan, baik pengendara atau warga perumahan. Dan harus dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu bila ada polisi tidur, juga harus bisa kelihatan pada waktu malam hari dengan memberi garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda polisi tidur. 

Di Indonesia ada aturannya lho, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 150 mm. Dan penempatan yang dibolehkan yaitu pada :


  • Jalan di lingkungan pemukiman
  • Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
  • Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas. Adapun perlengkapan pelengkap polisi tidur yaitu:
1. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Peringatan tentang jalan tidak datar. Rambunya seperti di samping ini.
2. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning.













Nah perhatikan disekitar kita, banyak kan yang tidak sesuai dengan peraturannya?
 
Sumber :


0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...