Belanja murah dapat banyak - - -
bagaimana hukumnya menggosok gigi pada bulan puasa khususnya di siang hari ketika berpuasa ?
apakah batal , mahruh apa mubah...
wah ...
itu lah pertanyaan yang ada di diri saya waktu itu karena kegiatan sikat gigi adalah rutinitas yang saya jalani setiap hari untuk menjaga kerusakan gigi dan bau mulut.
tapi saya sedikit ragu - ragu melakukan sikat gigi di bulan puasa ini alasanya bukan karena saya malas dan jorok tapi saya bingung apakah boleh bersikat gigi pada waktu berpuasa.
akhirnya saya menemukan jawaban yang saya cari , kemarin saya tidak sengaja baca buku al - kisah ( majalah islam ) dan ada pula yang mempertanyakan hal itu kepada al - kisah dan tentunya ada jawabanya pula .
langsung saja saya tuliskan jawaban dari pertanyaan di atas yang saya tulis dari buku al - kisah untuk para pengunjung ku www.sayategar.com yang setia :
" menggosok gigi di siang hari sejak subuh sampai menjelang zhuhur adalah mubah hukumnya, asal dijaga jangan sampai percikan air dan tapal gigi masuk ke dalam rongga sehingga dikhawatirkan tertelan. tetapi setelah petang, yakni setelah tergelincir matahari atau setelah masuk zhuhur , saat bau mulut orang yang berpuasa sudah mulai berubah , menggosok gigi , termasuk juga bersiwak , hukumnya makruh.
mengapa demikian ?
karena bau mulut orang puasa mempunyai nilai yang tinggi disisi alloh swt, sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan dari abu hurairah RA, nabi SAW bersabda " demi tuhan , yang diri muhammad berada pada kekuasaannya , bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi alloh daripada bau kesturi ( HR AL - BUKHARI DAN MUSLIM ). "
itulah jawaban dari pertanyaan tentang bersikat gigi pada bulan puasa tentunya kembali ke diri kita masing - masing tentang hal ini apakah lebih penting menjaga bau mulut apa pahala kah .
tetapi artikel ini semoga bermanfaat untuk kita semua dan semoga puasa kita bisa berjalan dengan lancar.
http://www.lintas.me/go/4e3f5b9360e53704f1009925
Hukum Bersikat Gigi di Bulan Ramadhan
Info Post
0 komentar:
Post a Comment