kratingdaeng Red Bull |
Tidak ada label BPOM pada kaleng sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan konsumen
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bangka Belitung (Babel), mengingatkan masyarakat tidak mengonsumsi minuman Kratingdaeng Red Bull karena tidak memiliki izin edar.
'Kami ingatkan masyarakat tidak mengonsumsi Krantingdaeng yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah warung karena tidak memiliki izin dan masuk secara ilegal. Tidak ada label BPOM pada kaleng sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan konsumen,' kata Kasi Pemeriksaan, Penyelidikan, Sertifikasi, dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Babel Iswandi S. Farm, Apt di Pangkalpinang, Selasa.
Pihaknya melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara rutin terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di sejumlah toko dan melakukan pemusnahan, karena minuman suplemen kaleng itu dinyatakan bermasalah karena tidak memiliki izin edar dari BPOM dan kandungan zat dalam minuman tersebut menyalahi aturan Menteri Kesehatan.
'Minuman kaleng merek Kratingdaeng ini sudah dilarang beredar sejak beberapa tahun lalu, bahkan ribuan kaleng minuman impor asal Thailand ini sempat kami musnahkan, namun minuman tersebut masih ditemukan beredar di pasaran karena masuk secara ilegal melalui sejumlah pelabuhan sehingga sulit melakukan pengawasan,' ujarnya.
Pihak BPOM memberikan tindakan tegas terhadap pedagang yang masih menjual produk tersebut karena sudah sering diingatkan baik langsung maupun melalui surat edaran.
'Selain Kratingdaeng, produk minuman merk Bear Brand 140 ml dengan bentuk kaleng ceper atau pendek juga dilarang beredar karena tidak memiliki izin,' ujarnya.
Ia mengharapkan kerja sama dari otoritas pelabuhan dan instansi terkait lainnya untuk mencegah masuknya minuman ilegal tersebut.
'Minuman impor ilegal tersebut masuk melalui pelabuhan-pelabuhan besar di Babel dan diharapkan pihak pelabuhan juga ikut mengantisipasinya dengan menyita dan menolak produk minuman terebut,' ujarnya.
Ia menyatakan, sejumlah produk obat seperti jamu untuk obat kuat dan penambah stamina yang tidak memiliki izin juga masih banyak ditemukan beredar kendati sudah diawasi secara ketat.
'Kami kesulitan mengawasi produk obat dan jamu ilegal ini karena kebanyakan dijual para sales dari rumah ke rumah, tidak dijual pada toko obat atau apotek,' ujarnya.
Produk kosmetik, kata dia, tetap mendapat pengawasan ketat dari BPOM karena banyak ditemukan produk kosmetik tanpa izin edar di Babel. Pihaknya sudah memusnahkan sekitar 77 jenis kosmetik berbahaya yang beredar di daerah itu.
'Sejumlah produk kosmetik tersebut dimusnahkan karena membahayakan kesehatan dan berpotensi menimbulkan berbagai penyakit,' ujarnya.
Tujuh puluh kosmetik itu terdiri dari produk rias wajah dan mata, perawatan kulit, serta kosmetik kesediaan mandi. Sampel penelitian diambil dari berbagai tempat mulai dari pasar tradisional, modern, maupun salon kecantikan.
Produk yang dimusnahkan di antaranya Ponds Detox Complete Beauty Care Make Up Kit, dan Olay 4 in 1 Complete Make Up. Ponds mengandung zat Merah K.3 dan K.10, sedangkan Olay mengandung zat Merah K.10. Kedua produk juga tak terdaftar di BPOM.
Kandungan zat warna merah K.3 dan K.10 sangat berbahaya untuk kulit. Bisa menyebabkan kanker kulit karena merupakan zat warna sintetis yang biasanya digunakan untuk pewarna kertas.
'Masyarakat yang ingin membeli produk kosmetik, sebaiknya memperhatikan kode izin peredaran resmi dari BPOM yaitu 'CD' untuk produk lokal dan 'CL' untuk produk impor,' ujarnya.
Apabila tidak memiliki kode, sebaiknya kosmetik tersebut tidak dibeli dan melaporkannya ke BPOM atau pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi peredaran produk itu.
'Produk-produk kosmetik yang tidak terdaftar, kebanyakan mengandung zat mercury dan hydroquinone serta lisptik yang mengandung pewarna rodamin B dan produk yang mengandung bahan-bahan tersebut sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kanker kulit,' ujarnya. (*)
http://www.tribunnews.com/2011/01/12/jangan-konsumsi-kratingdaeng-redbull
0 komentar:
Post a Comment